Jumat, 06 September 2013

Guru Sekarang "BEDA" !!

2010 bertemu dengan Guru nya Manusia - Munif Chatib
hanya gara gara menulis PTK
Pulang dari Diklat, seorang teman mendekati saya, beliau meminta saya untuk membimbing penulisan laporan penelitian tindakan kelas yang akan dibuatnya. Beberapa waktu kemudian seorang teman yang lain juga minta hal yang sama. Mereka juga memesan buku saya ini "Menyusun PTK Itu Gampang".

Teman tersebut cerita kelak guru berpangkat 4A akan terlihat jelas bedanya dengan guru berpangkat 3B. Karena peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2009, mengenai angka kredit, juga penjelasan di buku 4 dan buku 5 PKG (penilaian kinerja guru) dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merinci bagaimana guru akan sangat dihargai pengembangan dirinya.
Guru harus banyak belajar, membaca dan menulis, karena tanpa belajar dan terampil membaca maka guru akan sulit saat dia harus menulis, melakukan laporan ilmiah.

Pada poin Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diungkapkan bahwa guru harus dan wajib Mengembangkan Diri, Mempublikasikan Karya Ilmiahnya dan Memiliki Karya Inovatif.
Baik guru negeri maupun guru swasta. Tahun 2014 akan ada kebijakan Impassing bagi guru swasta, sehingga gaji guru swasta akan disesuaikan dengan guru negeri demikian pula dengan kebijakan tunjangan sertifikasi.

Kebijakan pemerintah ini juga akan dibarengi dengan kewajiban seluruh guru untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik yang akan dievaluasi melalui PKG dan PKB.

Karya ilmiah yang sekarang banyak menjadi momok bagi guru, terdiri dari karya tulis ilmiah hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku atau modul, diktat, tulisan ilmiah populer dan karya terjemahan, sedangkan karya publikasi yang dipersyaratkan antara lain presentasi di forum ilmiah, publikasi hasil penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, artikel ilmiah, buku pelajaran, modul atau dikat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru.

Dari sekian banyak hal yang dipersyaratkan, sesungguhnya yang paling mungkin dan mudah dilakukan oleh guru adalah Penelitian Tindakan Kelas, karena proses tindakan dan penulisan laporan PTK ini tidak mengganggu tupoksi guru.

Guru yang telah menulis satu PTK sesungguhnya dapat mengembangkannya menjadi jurnal ilmiah, artikel ilmiah dan tulisan ilmiah populer yang biasanya diterbitkan di koran. Untuk satu hasil penelitian berapa nilai yang akan diperoleh oleh seorang guru di penilaian angka kredit? Belum lagi jika laporan PTK tersebut dibuat menjadi sebuah makalah dan diseminarkan di forum MGMP.

Tentang bagaimana melakukan publikasi ilmiah lengkap dengan selingkung dan alamat beberapa jurnal dan bagaimana melakukan seminar laporan hasil penelitian, semua dikupas tuntas di buku "Menyusun PTK itu Gampang"

Ayoooo ...
Menulis itu menyenangkan.. Ganbatte.. (^.^)/..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar